DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional, PP tersebut merupakan usulan Dewan Energi Nasional (DEN).
Anggota DEN Mukhtasor dalam rilisnya mengungkapkan, target sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam kebijakan ini adalah terpenuhinya penyediaan energi primer sekitar 400 MTOE pada tahun 2025 dan sekitar 1.000 MTOE pada tahun 2050.
Selain itu, penyediaan kapasitas pembangkit listrik sekitar 115 GW ditargetkan terpenuhi pada tahun 2025 dan pada tahun 2050 menjadi sekitar 430 GW.
Dalam kebijakan ini, persentase energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional sebesar 23% ditargetkan tercapai pada tahun 2025 dan menjadi 31% pada tahun 2050.
“Menurut amanat Kebijakan Energi Nasional, pemanfaatan sumber daya energi terbarukan, termasuk di dalamnya energi laut, diarahkan untuk ketenagalistrikan," kata dia.
"Sebagai langkah awal, pemanfaatan sumber energi laut didorong dengan membangun proyek percontohan (pilot project) yang terhubung dengan jaringan listrik,” lanjut Mukhtasor yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Energi Laut Indonesia (ASELI) dan Guru Besar di Fakultas Teknologi Kelautan ITS, Jum'at (7/3).
Mukhtasor menjelaskan, untuk menyambut tantangan pembangunan pilot project energi laut yang perencanaannya dimulai pada tahun 2014, ditargetkan proyek percontohan pembangkit listrik energi laut dimulai dengan kapasitas 3 MW dari jenis arus laut, dan 10 MW dari jenis panas laut.
Sementara itu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Susilo Siswoutomo menambahkan, pemerintah siap melaksanakan amanat Kebijakan Energi Nasional yang baru dikeluarkan oleh DEN dan disetujui oleh DPR, termasuk didalamnya adalah tentang amanat energi laut tersebut. (JN)
No comments:
Post a Comment